Rabu, 14 November 2018
Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah,otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
0 komentar:
Posting Komentar