SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 November 2018

soal tentang otonomi daerah

  1. Coba Jelaskan penerapan daerah dalam konteks negara kesatuan RI?
    Jawab : Dalam konteks ini ( NKRI ) atau pemerintah akan memberikan hak penuh kepada setiap daerah di Indonesia dalam melakukan otonomi daerah dan kesempatan ini tentu saja berdasarkan UUD otonomi daerah di tempat tersebut
  2. Jelaskan hakikat atau nilai dasar otonomi daerah!
    Jawab : Secara harfiah, otonomi daerah diberikan untuk tujuan kemandirian pada setiap daerah di Indonesia jadi, tonomi daerah pada hakikatnya merupakan proses mandiri setiap daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan di daerah.
  3. Apa pengertian otonomi daerah dan daerah otonomi?
    Jawab : Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Bagaimanakah pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia?
    Jawab : Dengan adanya pelaksanaan otonomi daerah ini akan memberikan dampak pada perubahan sisitem pemerintahan di Indonesia lebih komplit dan dinamis dan terarah.
  5. Sebutkan dasar hukum otonomi daerah!
    Nah jika kalian mendapatkan pertanyaan ini maka jawabanya sangat mudah yakni  UUD 1945,UU No. 31 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  6. Sebutkan asas-asas otonomi daerah
    Ada 4 asas yang sampai saat ini digunakan dalam hal otonomo daerah diantaranya : sentralisasi, desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembuatan.
  7. Jelaskan manfaat dari diterapkan otonomi daerah!
    Jawab : Demi mendapatkan potensi dalam mengembankan daerah dengan melakukan penggalian akan sumber alam yang ada pada daerah tersebut singkatnya adalah untuk kemajuan daerah itu.
  8. Jelaskan hubungan antara otonomi daerah dan pembangunan daerah!
    Jawab : Dengan otonomi daerah, pemerintah daerah bebas berekspresi dan berkreasi dalam rangka membangun daerahnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Apa hubungn antara otonomi daerah dan kearifan lokal?
    Jawab : Otonomi daerah bisa dimaknai sebagai upaya untuk membangunkan kembali kearifan lokal.
Share:

mencari peraturan yang mendasari otonomi daerah

1. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998
2. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 23 Tahun 2014
Share:

Rabu, 14 November 2018

Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah,otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
Share:

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma,[1] yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.[2] Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak[3] sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia" [4], dan yang "melekat pada semua manusia" [5] terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.[3] Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, [1] dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang.[3] HAM membutuhkan empati dan aturan hukum[6] dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain.[1][3] Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu;[3] misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.
Share:

hari ini pukul

Informasi

TETAP SEMANGAT UNTUK HARI ESOK

jadwal sholat


jadwal-sholat

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Blogger templates